BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pencemaran”
adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen
lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan
(komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga
kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai
dengan peruntukkannya. Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan
oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian
terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan.
Tanah
merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi.
Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup
dari tumbuhan. Memang ada tumbuhan dan hewan yang hidup di laut, tetapi
sebagian besar dari makanan kita berasal dari permukaan tanah.. Oleh sebab itu,
sudah menjadi kewajiban kita menjaga kelestarian tanah sehingga tetap dapat
mendukung kehidupan di muka bumi ini. Akan tetapi, sebagaimana halnya
pencemaran air dan udara, pencemaran tanah pun akibat kegiatan manusia juga.
Kita
semua tahu Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan sumber daya alamnya.
Salah satu kekayaan tersebut, Indonesia memiliki tanah yang sangat subur karena
berada di kawasan yang umurnya masih muda, sehingga di dalamnya banyak terdapat
gunung-gunung berapi yang mampu mengembalikan permukaan muda kembali yang kaya
akan unsur hara.
Namun
seiring berjalannya waktu, kesuburan yang dimiliki oleh tanah Indonesia banyak
yang digunakan sesuai aturan yang berlaku tanpa memperhatikan dampak jangka
panjang yang dihasilkan dari pengolahan tanah tersebut. Salah satu diantaranya,
penyelenggaraan pembangunan Pembangunan kawasan industri di daerah-daerah pertanian
dan sekitarnya menyebabkan berkurangnya luas areal pertanian, pencemaran tanah
dan badan air yang dapat menurunkan kualitas dan kuantitas hasil/produk
pertanian, terganggunya kenyamanan dan kesehatan manusia atau makhluk hidup
lain.
Sedangkan
kegiatan pertambangan menyebabkan kerusakan tanah, erosi dan sedimentasi, serta
kekeringan. Kerusakan akibat kegiatan pertambangan adalah berubah atau
hilangnya bentuk permukaan bumi (landscape), terutama pertambangan yang
dilakukan secara terbuka (opened mining) meninggalkan lubang-lubang besar di
permukaan bumi.
B. Tujuan
PenulisanMakalah
Maksud dan
tujuan pembuatan makalah ini antara lain, yaitu:
1) Sebagai bahan kajian mengenai dampak
pencemaran terhadap lingkungan.
2) Sebagai cara untuk mencari berbagai
cara untuk menanggulangi dampak pencemaran yangsedang dikaji.
3) Sebagai metode pengumpulan data
tentang pencemaran lingkungan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Pencemaran
Lingkungan
Pencemaran
lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat energi, dan
atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh
kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau
tidak dapat berfungsi lagi.
Zat atau
bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran di sebut polutan. Syarat-syarat suatu
zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap
makluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah
bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat memberikan efek
merusak.
Suatu zat
dapat disebut polutan apabila :
1) Jumlahnya melebihi jumlah normal.
2) Berada pada waktu yang tidak tepat.
3) Berada di tempat yang tidak tepat.
Sifat
polutan adalah :
1)
Merusak untuk sementara, tetapi bila
telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
2)
Merusak dalam waktu lama.Contohnya
Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu
yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak
B. Pengertian
Pencemaran Tanah
Pencemaran
tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah
lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran
limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan
pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan
sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah;
air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung
dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 150 tahun 2000 tentang Pengendalian kerusakan tanah untuk produksi bio massa: “Tanah adalah salah atu komponen lahan berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.”.
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 150 tahun 2000 tentang Pengendalian kerusakan tanah untuk produksi bio massa: “Tanah adalah salah atu komponen lahan berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.”.
Tetapi
apa yang terjadi, akibat kegiatan manusia, banyak terjadi kerusakan tanah. Di
dalam PP No. 150 th. 2000 di sebutkan bahwa “Kerusakan tanah untuk produksi
biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku
kerusakan tanah”.
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
C. Sumber
Pencemaran Tanah
Sumber
pencemar tanah, karena pencemaran tanah tidak jauh beda atau bisa dikatakan
mempunyai hubungan erat dengan pencemaran udara dan pencemaran air, maka sumber
pencemar udara dan sumber pencemar air pada umumnya juga merupakan sumber
pencemar tanah.
Sebagai
contoh gas-gas oksida karbon, oksida nitrogen, oksida belerang yang menjadi
bahan pencemar udara yang larut dalam air hujan dan turun ke tanah dapat
menyebabkan terjadinya hujan asam sehingga menimbulkan terjadinya pencemaran
pada tanah.
Air
permukaan tanah yang mengandung bahan pencemar misalnya tercemari zat
radioaktif, logam berat dalam limbah industri, sampah rumah tangga, limbah
rumah sakit, sisa-sisa pupuk dan pestisida dari daerah pertanian, limbah
deterjen, akhirnya juga dapat menyebabkan terjadinya pencemaran pada tanah
daerah tempat air permukaan ataupun tanah daerah yang dilalui air permukaan
tanah yang tercemar tersebut. Maka sumber bahan pencemar tanah dapat
dikelompokkan juga menjadi sumber pencemar yang berasal dari, sampah rumah
tangga, sampah pasar, sampah rumah sakit, gunung berapi yang meletus /
kendaraan bermotor dan limbah industri.
D.Komponen-Komponen
Bahan Pencemaran Tanah
1)
Limbah
domestik
Limbah
domestik dapat berasal dari daerah: pemukiman penduduk;
perdagang-an/pasar/tempat usaha hotel dan lain-lain; kelembagaan misalnya
kantor-kantor pemerintahan dan swasta; dan wisata, dapat berupa limbah padat
dan cair.
Limbah
padat berupa senyawa anorganik yang tidak dapat dimusnahkan atau diuraikan oleh
mikroorganisme seperti plastik, serat, keramik, kaleng-kaleng dan bekas bahan
bangunan, menyebabkan tanah menjadi kurang subur. Bahan pencemar itu akan tetap
utuh hingga 300 tahun yang akan datang. Bungkus plastik yang kita buang ke
lingkungan akan tetap ada dan mungkin akan ditemukan oleh anak cucu kita
setelah ratusan tahun kemudian.
Sampah
anorganik tidak ter-biodegradasi, yang menyebabkan lapisan tanah tidak dapat
ditembus oleh akar tanaman dan tidak tembus air sehingga peresapan air dan
mineral yang dapat menyuburkan tanah hilang dan jumlah mikroorganisme di dalam
tanahpun akan berkurang akibatnya tanaman sulit tumbuh bahkan mati karena tidak
memperoleh makanan untuk berkembang.
Limbah
cair berupa; tinja, deterjen, oli, cat, jika meresap kedalam tanah akan
merusakkandungan air tanah bahkan dapat membunuh mikro-organisme di dalam
tanah.
2)
Limbah
industri
Limbah
Industri berasal dari sisa-sisa produksi industri. Limbah industri berupa
limbah padat yang merupakan hasil buangan industri berupa padatan, lumpur,
bubur yang berasal dari proses pengolahan. Misalnya sisa pengolahan pabrik
gula, pulp, kertas, rayon, plywood, pengawetan buah, ikan daging dll.
Limbah
cair yang merupakan hasil pengolahan dalam suatu proses produksi, misalnya
sisa-sisa pengolahan industri pelapisan logam dan industri kimia lainnya.
Tembaga, timbal, perak, khrom, arsen dan boron adalah zat-zat yang dihasilkan
dari proses industri pelapisan logam seperti Hg, Zn, Pb, Cd dapat mencemari tanah.
Merupakan zat yang sangat beracun terhadap mikroorganisme. Jika meresap ke
dalam tanah akan mengakibatkan kematian bagi mikroorganisme yang memiliki
fungsi sangat penting terhadap kesuburan tanah.
3)
Limbah
pertanian
Limbah
pertanian dapat berupa sisa-sisa pupuk sintetik untuk menyuburkan tanah atau
tanaman, misalnya pupuk urea dan pestisida untuk pemberantas hama tanaman.
Penggunaan pupuk yang terus menerus dalam pertanian akan merusak struktur
tanah, yang menyebabkan kesuburan tanah berkurang dan tidak dapat ditanami
jenis tanaman tertentu karena hara tanah semakin berkurang. Dan penggunaan
pestisida bukan saja mematikan hama tanaman tetapi juga mikroorga-nisme yang
berguna di dalam tanah. Padahal kesuburan tanah tergantung pada jumlah
organisme di dalamnya. Selain itu penggunaan pestisida yang terus menerus akan
mengakibatkan hama tanaman kebal terhadap pestisida tersebut
E.Dampak
Yang Ditimbulkan Akibat Pencemaran Tanah
Berbagai
dampak ditimbulkan akibat pencemaran tanah, diantaranya:
1.
Pada
kesehatan
Dampak
pencemaran tanah terhadap kesehatan tergantung pada tipe polutan, jalur masuk
ke dalam tubuh dan kerentanan populasi yang terkena. Kromium, berbagai macam
pestisida dan herbisida merupakan bahan karsinogenik untuk semua populasi.
Timbal sangat berbahaya pada anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan
otak, serta kerusakan ginjal pada seluruh populasi.
Paparan
kronis (terus-menerus) terhadap benzena pada konsentrasi tertentu dapat
meningkatkan kemungkinan terkena leukemia. Merkuri (air raksa) dan siklodiena
dikenal dapat menyebabkan kerusakan ginjal, beberapa bahkan tidak dapat
diobati. PCB dan siklodiena terkait pada keracunan hati. Organofosfat dan
karmabat dapat menyebabkan gangguan pada saraf otot. Berbagai pelarut yang
mengandung klorin merangsang perubahan pada hati dan ginjal serta penurunan
sistem saraf pusat. Terdapat beberapa macam dampak kesehatan yang tampak
seperti sakit kepala, pusing, letih, iritasi mata dan ruam kulit untuk paparan
bahan kimia yang disebut di atas. Yang jelas, pada dosis yang besar, pencemaran
tanah dapat menyebabkan Kematian.
2.
Pada
Ekosistem
Pencemaran
tanah juga dapat memberikan dampak terhadap ekosistem. Perubahan kimiawi tanah
yang radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia beracun/berbahaya bahkan pada
dosis yang rendah sekalipun. Perubahan ini dapat menyebabkan perubahan
metabolisme dari mikroorganisme endemik dan antropoda yang hidup di lingkungan
tanah tersebut. Akibatnya bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies primer dari
rantai makanan, yang dapat memberi akibat yang besar terhadap predator atau
tingkatan lain dari rantai makanan tersebut. Bahkan jika efek kimia pada bentuk
kehidupan terbawah tersebut rendah, bagian bawah piramida makanan dapat menelan
bahan kimia asing yang lama-kelamaan akan terkonsentrasi pada makhluk-makhluk
penghuni piramida atas. Banyak dari efek-efek ini terlihat pada saat ini,
seperti konsentrasi DDT pada burung menyebabkan rapuhnya cangkang telur,
meningkatnya tingkat Kematian anakan dan kemungkinan hilangnya spesies
tersebut.
Dampak
pada pertanian terutama perubahan metabolisme tanaman yang pada akhirnya dapat
menyebabkan penurunan hasil pertanian. Hal ini dapat menyebabkan dampak
lanjutan pada konservasi tanaman di mana tanaman tidak mampu menahan lapisan
tanah dari erosi. Beberapa bahan pencemar ini memiliki waktu paruh yang panjang
dan pada kasus lain bahan-bahan kimia derivatif akan terbentuk dari bahan
pencemar tanah utama.
F. Penanganan
Pencemaran Tanah
Ada 2 cara
untuk penanganan pencemaran tanah
1)
Remidiasi
Remediasi
adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis
remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site).
Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah
dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan
off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah
yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat
pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut disimpan di bak/tanki yang kedap,
kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya zat
pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi
pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.
2)
Bioremediasi
Bioremediasi
adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme
(jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat
pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida
dan air).
G. Pencegahan
Pencemaran Tanah
Tindakan
pencegahan dan tindakan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dapat
dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan macam bahan pencemar yang perlu
ditanggulangi.Pada umumnya langkah pencegahan adalah berusaha untuk tidak
menyebabkan terjadinya pencemaran, misalnyamengurangi terjadinya bahan
pencemar, langkah pencegahan itu antara lain:
Ø Sampah organik yang dapat
membusuk/diuraikan oleh mikroorganisme antara lain dapat dilakukan dengan
mengukur sampah-sampah dalam tanah secara tertutup dan terbuka, kemudian dapat
diolah sebagai kompos/pupuk.
Ø Sampah senyawa organik atau senyawa
anorganik yang tidak dapat dimusnahkan oleh mikroorganisme dapat dilakukan
dengan cara membakar sampah-sampah yang dapat terbakar seperti plastik dan
serat baik secara individual maupun dikumpulkan pada suatu tempat yang jauh
dari pemukiman, sehingga tidak mencemari udara daerah pemukiman. Sampah yang
tidak dapat dibakar dapat digiling/dipotong-potong menjadi partikel-partikel
kecil, kemudian dikubur.
Ø Pengolahan terhadap limbah industri
yang mengandung logam berat yang akan mencemari tanah, sebelum dibuang ke
sungai atau ke tempat pembuangan agar dilakukan proses pemurnian.
Ø Penggunaan pupuk, pestisida tidak
digunakan secara sembarangan namun sesuai dengan aturan dan tidak sampai
berlebihan.
Ø Usahakan membuang dan memakai
detergen berupa senyawa organik yang dapat dimusnahkan/diuraikan oleh
mikroorganisme.
Ø Sampah zat radioaktif sebelum
dibuang, disimpan dahulu pada sumursumur atau tangki dalam jangka waktu yang
cukup lama sampai tidak berbahaya, baru dibuang ke tempat yang jauh dari
pemukiman, misal pulau karang, yang tidak berpenghuni atau ke dasar lautan yang
sangat dalam.
H. Penanggulangan
Komponen Bahan Pencemaran Tanah
Apabila
pencemaran telah terjadi, maka perlu dilakukan penanggulangan terhadap
pencemara tersebut. Tindakan penanggulangan pada prinsipnya mengurangi bahan
pencemar tanah atau mengolah bahan pencemar atau mendaur ulang menjadi bahan
yang bermanfaat. Tanah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, tanah subur adalah
tanah yang dapat ditanami dan terdapat mikroorganisme yang bermanfaat serta
tidak punahnya hewan tanah. Langkah tindakan penanggulangan yang dapat
dilakukan antara lain dengan cara:
1.
Sampah-sampah
organik yang tidak dapat dimusnahkan (berada dalam jumlah cukup banyak) dan
mengganggu kesejahteraan hidup serta mencemari tanah, agar diolah atau
dilakukan daur ulang menjadi barangbarang lain yang bermanfaat, misal
dijadikan mainan anak-anak, dijadikan bahan bangunan, plastik dan serat
dijadikan kesed atau kertas karton didaur ulang menjadi tissu, kaca-kaca di
daur ulang menjadi vas kembang, plastik di daur ulang menjadi ember dan masih
banyak lagi cara-cara pendaur ulang sampah.
2.
Bekas
bahan bangunan (seperti keramik, batu-batu, pasir, kerikil, batu bata,
berangkal) yang dapat menyebabkan tanah menjadi tidak/kurang subur, dikubur
dalam sumur secara berlapis-lapis yang dapat berfungsi sebagai resapan dan
penyaringan air, sehingga tidak menyebabkan banjir, melainkan tetap berada di
tempat sekitar rumah dan tersaring. Resapan air tersebut bahkan bisa masuk ke
dalam sumur dan dapat digunakan kembali sebagai air bersih.
3.
Hujan
asam yang menyebabkan pH tanah menjadi tidak sesuai lagi untuk tanaman, maka
tanah perlu ditambah dengan kapur agar pH asam berkurang.
4.
Sedangkan
sampah anorganik yang tidak dapat diurai oleh mikroorganisme. Cara penanganan
yang terbaik dengan mendaur ulang sampah-sampah menjadi barang-barang yang
mungkin bisa dipakai atau juga bisa dijadikan hiasan dinding. Limbah industri,
cara penanggulangannya yaitu dengan cara mengolah limbah tersebut sebelum
dibuang kesungai atau kelaut. Limbah pertanian, yaitu dengan cara mengurangi
penggunaan pupuk sintetik dan berbagai bahan kimia untuk pemberantasan hama seperti
pestisida diganti dengan penggunaan pupuk kompos.
Dengan
melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran
lingkungan hidup (pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah)
berarti kita melakukan pengawasan, pengendalian, pemulihan, pelestarian dan
pengembangan terhadap pemanfaatan lingkungan) udara, air dan tanah) yang telah
disediakan dan diatur oleh Allah sang pencipta, dengan demikian berarti kita
mensyukuri anugerah-Nya.
Tanah tercemar
Tanah
indonesia terkenal dengan kesuburanya. Hingga dalam sejarah Indonesia pernah
tercetat. Kesuburan itu telah mengundang para penjajah asing untuk
mengeksploitasinya. Fenomena sekarang lain lagi. Sebagian tanah Indonesia
tercemar oleh polusi yang diakibatkan oleh kelainan masyarakat. Pencemaran ini
menjadikan tanah rusak dan hilang kesuburanya, mengandung zat asam tinggi.
Berbau busuk, kering, mengandung logam berat, dan sebagainya. Kalau sudah
begitu maka tanah akan sulit untuk dimanfaatkan.
Dari
pernyataan diatas, bisa ditarik kesimpulan bahwa ciri-ciri tanah tercemar
adalah :
1.
Tanah
tidak subur.
2.
pH
dibawah 6 (tanah asam) atau pH diatas 8 (tanah basa)
3.
Berbau
busuk
4.
Kering
5.
Mengandung
logam berat
6.
Mengandung
sampah anorganik
Tanah
tidak tercemar
Tanah
yang tidak tercemar adalah tnah yang masih memenuhi unsur dasarnya sebagai
tanah. Ia tidak mengandung zat-zat yang merusak keharaanya. Tanah tidak
tercemar bersifat subur, tidak berbau busuk, tingkat keasaman normal. Yang
paling utama adalah tidak mengandung logam berat. Tanah yang tidak tercemar
besar potensinya untuk alat kemaslahatan umat manusia. Pertanian dengan tanah
yang baik bisa mendatangkan keuntungan berlipat ganda.
Dari
pernyataan diatas, bisa ditarik kesimpulan bahwa ciri-ciri tanah tercemar
adalah :
1.
Tanahnya
subur.
2.
Trayek
pH minimal 6, maksimal 8.
3.
Tidak
berbau busuk.
4.
Tidak
kering, memiliki tingkat kegemburan yang normal.
5.
Tidak
Mengandung logam berat.
6.
Tidak
mengandung sampah anorganik.
BAB
III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Pencemaran
tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah
lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran
limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan
pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan
sub-permukaan; kecelakaan kendaraan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah;
air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung
dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Ada
beberapa cara untuk mengurangi dampak dari pencemaran tanah, diantaranya dengan
remediasi dan bioremidiasi. Remediasi yaitu dengan cara membersihkan permukaan
tanah yang tercemar. Sedangkan Bioremediasi dengan cara proses pembersihan
pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri).
B. Saran
Untuk
lebih memahami semua tentang pencemaran tanah, disarankan para pembaca mencari
referensi lain yang berkaitan dengan materi pada makalah ini. Selain itu,
diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasikannya
dalam kehidupan sehari – hari dalam menjaga kelestarian tanah beserta penyusun
yang ada di dalamnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Soekarto. S. T. 1985. Penelitian Organoleptik Untuk Industri
Pangan dan Hasil Pertanian.
Bhatara Karya Aksara, Jakarta. 121
hal.
Bachri, Moch. 1995. Geologi Lingkungan. CV. Aksara,
Malang. 112 hal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar